POLITIK
PINTU TERBUKA.
PENGERTIAN
POLITIK PINTU TERBUKA
Politik
pintu terbuka adalah pelaksanaan politik colonial liberal di Indonesia, dimana
golongan liberal Belanda berpendapat bahwa kegiatan ekonomi Indonesia harus
ditangani oleh pihak swasta, sementara pemerintah cukup berperan mengawasi saja.
LATAR BELAKANG BELANDA MENERAPKAN KEBIJAKAN
POLITIK PINTU TERBUKA
Adanya
traktat Sumatera pada tahun 1871 yang memberikan kebebasan bagi Belanda untuk
meluaskan wilayahnya ke Aceh. Sebagai imbalannya Inggris meminta Belanda
menerapkan system ekonomi Liberal di Indonesia agar pengusaha Inggris dapat
menanamkan modalnya di Indonesia.
PELAKSANAAN POLITIK PINTU TERBUKA
Pelaksanaan
politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan
keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan
para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya. Hal ini dimaksudkan
agar tanah penduduk tidak jatuh ketangan asing. Tanah sewaan itu dimaksudkan
untuk memproduksi tanaman dapat di ekspor ke Eropa.
DAMPAK DARI KEBIJAKAN POLITIK PINTU TERBUKA
·
Politik pintu terbuka yang diharapkan dapat
memperbaiki kesejahteraan rakyat, justru membuat rakyat semakin menderita
·
Rakyat semakin menderita dan sengsara karena
eksploitasi terhadap sumber pertanian dan tenaga manusia semakin hebat
·
Rakyat mengenal sistem upah dengan uang, juga
mengenal barang-barang ekspor dan impor
·
Industri/usaha pribumi mati karena pekerjanya
pindah bekerja ke perkebunan dan pabrik-pabrik